Blogger Themes

Selamat Datang di Blog resmi MIN HAMAYUNG Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan

Thursday, 27 March 2014

Mengintip Standar Biaya Masukan 2015

Tahun Anggaran 2014 memang masih menginjak bulan ke-tiga. DIPA masing-masing satuan kerja juga sudah diterima yang untungnya blokir anggaran tidak bertahan lama seperti tahun sebelumnya. Namun tidak ada salahnya kita sedikit mengintip Standar Biaya untuk penganggaran tahun 2015 mendatang. Dengan berpatokan lembaran shuhuf sakti ini kita bisa melakukan desain anggaran dan pemetaan alokasi untuk disebar lewat Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Tahun 2015.


Adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.53/PMK.2/2014 tertanggal 17 Maret 2014 yang berisi Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2015 yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Sekilas terlihat ada beberapa kenaikan patokan anggaran di beberapa item. Salah satunya yang menggembirakan para PNS adalah adanya kenaikan tarif Uang Makan. Berdasarkan PMK No.72/PMK.2/2013 tentang Standar Biaya Masukan 2014, tarif Uang Makan masih berkisar Rp. 25.000,- (Go.I dan II), Rp.27.000,- (Gol.III), dan Rp.29.000,- (Gol.IV). Dengan PMK No.53 ini tarif tersebut naik menjadi Rp. 35.000,- (Go.I dan II), Rp.37.000,- (Gol.III), dan Rp.41.000,- (Gol.IV). Kenaikan lainnya silakan lihat sendiri pada PMKnya, silakan Download disini. 

Tentunya dengan meningkatnya anggaran, pemerintah bermaksud meningkatkan kinerja aparatur pemerintah untuk lebih bekerja maksimal. Akan sangat ironi jika prestasi kerja jalan di tempat atau malah melorot ditengah anggaran yang makin meroket.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...